Nasib TU SD Negeri di Jakarta

█▓▒░

NASIB TU SD NEGERI DI JAKARTA

Sebuah fenomena pendidikan yang tak tersentuh….

Peran aktif pemerintah dalam meningkatkan dunia pendidikan memang sudah sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari upaya pemerintah dalam meningkatkan sarana prasarana, meningkatkan taraf hidup guru PNS, pemberian tunjangan bagi guru honor, serta meningkatkan bantuan untuk siswa miskin, dan lain-lain.

Tapi dari kesemuanya itu, pemerintah belum sama sekali memperhatikan Nasib dan Kesejahteraan Tata Usaha Sekolah Dasar Negeri (TU SDN) yang semakin lama semakin tak jelas. Padahal keberadaan TU SDN sudah lama ada dan sangat penting di sekolah  Pemerintah selama ini hanya memperhatikkan Tenaga Pendidik (Guru) tetapi tidak memperhatikan Tenaga Kependidikan (Tata Usaha) khususnya di SD Negeri.

Sekolah tak bedanya dengan Perusahaan, dimana dalam suatu perusahaan ada pemimpin, ada bagian operasional dan produksi, serta ada bagian administrasi. Begitu pula dengan Sekolah, ada kepala sekolah, guru dan tata usaha. Dalam jenjang pendidikan SLTP dan SLTA, keberadaan tata usaha sebagai administrator sekolah sudah diakui keberadaannya oleh pemerintah dengan adanya status yang jelas seperti adanya PNS bagi Tata Usaha SLTP dan SLTA, tetapi untuk SD Negeri yang hingga kini belum jelas sama sekali statusnya, Honor ya Honor teruss… sampai kapan ??  Padahal keberadaan Tata Usaha di SD Negeri sudah sangat penting, apalagi pekerjaannya yang sangat begitu berat dan banyak dalam menangani semua administrasi sekolah dan siswa.

Tugas Tata Usaha SD Negeri yang merupakan tulang punggung sekolah dasar menangani : surat menyurat dan kearsipan sekolah, Administrasi sekolah, Administrasi Kepala Sekolah, Admnistrasi Guru, Admnistrasi Kesiswaan, Admnistrasi Barang, Admnistrasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Admnistrasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Admnistrasi Bantuan Siswa Miskin (BSM), Admnistrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan lain-lain. Belum lagi mengerjakan administrasi yang bersifat Online seperti Datadik, Dapodik, Simdik, Operator Absen (BKD), dan masih banyak lagi.

Tapi amat sangat disayangkan, dari sekian banyaknya tugas dan pekerjaan Tata Usaha SD Negeri  “Sangat Tidak Sesuai” dengan Upah / Honor yang diterimanya.

Apalagi sejak adanya BSM (Bantuan Siswa Miskin) dan KJP (Kartu Jakarta Pintar), Pemerintah hanya memikirkan kepada siswa yang tidak mampu dengan memberikan bantuan, tapi tidak memikirkan TU SD Negeri yang telah mengerjakan administrasinya. TU SD Negeri tidak mendapatkan bantuan / tunjangan apapun dari pemerintah.

Dalam hal ini, pemerintah belum merata dalam menerapkan kesejahteraan. Padahal dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003, Bab XI pasal 40 ayat 1 disebutkan :

(1)  Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh:

  • a.  penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
  • b.  penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  • c.  pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
  • d.  perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
  • e.  kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Dan pasal 41 ayat 2 disebutkan :

(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal

Belum lagi Permendiknas No.24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah / Madrasah, bagaimana tindak lanjutnya yang hingga sekarang ini tidak ada kejelasannya.

Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa :

1.         Sekolah Dasar Negeri sangat membutuhkan tenaga Tata Usaha.

Tata Usaha sangat dibutuhkan sekali untuk menangani segala bentuk administrasi sekolah. Tanpa adanya TU maka administrasi sekolah akan kacau dan terbengkalai. Seorang TU saja masih tidak tertangani administrasi sekolah karena begitu banyaknya pekerjaan, apalagi tidak ada TU. Keberadaan tenaga TU di SD Negeri sudah ada sejak tahun + 2002 hingga saat ini.

2.         Status kepagawaian yang tidak jelas terhadap Tata Usaha SD Negeri.

Apakah TU SD Negeri menjadi tenaga honor terusss selamanyaaa… ???,  Padahal banyak sekali tenaga TU SD Negeri yang telah mengabdi / masa kerjanya lebih dari 8 tahun. Kapan ada pengangkatan bagi TU SD Negeri, sedangkan Tata Usaha SLTP dan SLTA sudah ada PNSnya.

3.         Apakah Undang-Undang No.20 Tahun 2003 seperti tersebut diatas tidak diperuntukkan bagi Tenaga Kependidikan (Tata Usaha) pada jenjang SD.

4.         Minimnya Upah / Honor yang diterima Tenaga TU SD Negeri.

Kisaran upah / honor TU SDN rata-rata Rp.600.000 – 1.000.000 setiap bulannya. Upah yang diterima hanya itu setiap bulannya dan tidak ada tunjangan lain yang diperoleh. Bila bertitik tolak dengan UMP Jakarta sebesar Rp.2,4 Juta sebulan, maka Upah / Honor TU SDN masih jauh dibawahnya. Mengingat tidak sedikit tenaga TU yang sudah berkeluarga dan mempunyai anak.

5.         Tidak ada Tunjangan apapun bagi Tata Usaha.

Guru honor saja mendapat Tunjangan Fungsional Guru (TFG), sedangkan TU SDN tidak sama sekali. Padahal keduanya sama-sama mempunyai NUPTK.

6.         Beban Kerja Tata Usaha SDN yang begitu Amat Sangat Banyak.

Seperti yang telah dijabarkan di atas, beban kerja seorang tata usaha SDN yang begitu banyak, sehingga banyak TU yang mengerjakan tugas-tugas sekolah di rumahnya. Sungguh sangat over time dan over limit melihat dari banyaknya tugas yang di emban oleh seorang tata usaha SDN, seperti dihantui oleh pekerjaan.

7.         Penambahan tugas / pekerjaan TU SD Negeri.

Dengan adanya BSM dan KJP yang seharusnya menjadi tugas dari Dinas Sosial, tapi dibebankan kesemuanya itu kepada Tata Usaha. Apalagi bantuan itu hanya diberikan kepada siswa, sedangkan Tata Usaha tidak mendapat bantuan sama sekali. Padahal semua administrasinya yang mengerjakan adalah Tata Usaha. Dimana keadilannya…..

Oleh sebab itu banyak TU SD Negeri yang tidak sanggup meneruskan pekerjaannya (berhenti) dikarenakan terlalu minimnya Upah / Honor yang diterima serta tidak adanya kejelasan tentang statusnya. Hampir disetiap sekolah, tenaga Tata Usahanya silih berganti, ada yang keluar dan masuk, jarang ada yang bertahan. Kalaupun yang bertahan dimungkinkan karena panggilan hati nurani untuk mengabdi kepada negara. Padahal keberadaan TU di SD Negeri sudah sangat penting sekali, karena tanpa adanya TU administrasi sekolah akan berantakan dan terbengkalai. Selain itu, tugas Tata Usaha juga sangat membantu kelancaran administrasi bagi pemerintah, baik pemerintah pusat dan daerah.

Untuk itu sudah sepatutnya Pemerintah Pusat dan Daerah, Kemendikbud, serta Lembaga Tinggi Negara (DPR, BKN) agar benar-benar mau memperhatikan nasib Tata Usaha di SD Negeri. Adapun yang perlu diperhatikan antara lain :

  1. Adanya pengangkatan PNS untuk Tata Usaha SD Negeri
  2. Meningkatkan besaran upah / honor bagi TU SDN, minimal sebesar UMP Jakarta
  3. Memberikan tunjangan bagi TU SDN
  4. Memberikan penghargaan bagi TU SDN
  5. Pembagian kerja yang jelas, tidak semuanya dibebankan kepada TU SDN melainkan ke instansi lain yang berwenang,  seperti :  – BSM dan KJP adalah tugasnya Dinas Sosial, dan Mencocokkan Akte Kelahiran dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah tugasnya  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Kelurahan.

Itulah sekilas tentang keberadaan TU SD Negeri di Jakarta yang semakin lama semakin terabaikan dan tidak jelas nasibnya. Untuk itu mohon agar pemerintah dan fraksi-fraksi yang ada di DPR segera menyikapi persoalan dan nasib TU SDN ini sebagai salah satu pahlawan pendidikan yang terlupakan.

Semboyan Derita TU SDN :

“Kerjaan Jelas tapi Nasib Tidak Jelas”

“Keberadaannya Ada tapi Tidak Diakui Ada”

17 comments on “Nasib TU SD Negeri di Jakarta

  1. itu dia hebat kan T U sd , lagi pula ga ada juga pemerintah mw melirik tulisan ini bung . karena juga sama sibuk minta di hargai

  2. Pemerintah mementingkan guru doang. Tu SDN cuman pajangan disekolah…
    Gw aja udah 9 tahun bertahan demi anak dan istri gw.
    Tolong lah pemerintahan. Lihat TU SDN di Jakarta ini. Gimana nasip nya

  3. Mulailah dengan bersatu padu antar Tata Usaha SDN lalu sampaikan secara baik bersama-sama agar suara yang disampaikan lebih terdengar. Rata-rata belum adanya kekompakan antara TU SDN sehingga belum bisa bersuara lantang. Semoga Doa serta Usaha TU SDN hingga saat ini akan berbuah manis pada akhirnya. Aamiin.

  4. hargailah tenaga kerja apa pun itu , semoga dgn media internet pemeritahan tau isi pekerja saat ini , “saya pertnya” apa kah ada pengangkatan Pegawai Khusus TU SD Negeri” ??????

  5. pergi ketika hari masih gelap…pulang ketika hari sudah gelap….., gak kaya-kaya…., mudah2an anak istri mengerti WALAUPUN hati menjerit….,”NGAJERIT MARATAN LANGIT…..NGOCEAK MARATAN JAGAT”…. PEMERINTAH GAK NGERTIIN…, yang dilirik GURU MANING-GURU MANING, ARI AING IRAHA DI COLEK…, NGERTI ORA SON !!!

  6. IdeK saya Klw kompak ada car NY biar kepala dinas tau penderitaan kita . Untuk input KJP di tiadakan sebab bukan tugas TU n bilang ke ortu murid bahwa kita tidak di akui menjadi TU DI sekolah SD negri ini. Biar pada demo ortu murid Krn TU/OPERATOR SD tidak mau mengerjakan KJP ,Ppdb,absen guru, erkas dll
    BIAR KEWALAHAN SEKOLAH SD TANPA TU ,JUGA PEMERINTAH YG MENYUSUN ANGGARAN TANPA MEMPEDULIKAN NASIB TU INDONESIA KHUSUSNYA SD NEGRI. Kita juga bisa buat demo sprti itu tp buat apa klw kita liat sisi baik nya kasian ank membutuhkan KJP ATAU KASIAN SEKOLAH untuk kemajuan sekolah . Tp klw TDK bgtu pemerintah tidak akan mengerti.
    Sy turut prihatin

║║║║║